Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Ada 242 Kasus TPPU Periode 2022-2023, Berhasil Pulihkan Rp 3,74 Triliun Uang Negara

Kompas.com - 14/12/2023, 15:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Agus Andrianto mengungkap bahwa pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp 3,74 triliun.

Pemulihan itu dari 242 kasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakapolri menyampaikan hal tersebut dalam acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).

"Periode Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,74 triliun," ujar Agus dalam paparannya seperti dikutip dari YouTube PPATK Indonesia, Kamis.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Terkait tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), Agus mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri telah menangani sekitar 153 kasus sejak 2015 hingga 2023 hari ini.

Selain itu, Polri juga telah memasukan para pelaku serta organisasi mereka dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

"Sejak tahun 2015 ssmpe 2023 telah mengungkap 153 kasus pendanaan terorisme yang telah mendapatkan vonis," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi terkait dengan pencegahan TPPU dan TPPT.

Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 500 Triliun sejak 2017

Lebih lanjut, ia mengatakan, Polri terus berkoordinasi, bersinergi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait guna mencegah TPPU dan TPPT.

Beberapa langkah yang dilakukan Polri di antaranya koordinasi dengan PPATK terkait penghentian sementara atau pemblokiran transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan TPPU dan TPPT.

"Dengan upaya bersama seperti mendorong penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan TPPU dan TPPT," kata Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus pun menekankan pentingnya pemberantasan TPPU dan TPPT.

Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, Ketua PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Masih Jadi Prioritas Pemerintah

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberi atensi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Transaksi Penggunaan Uang Kartal segera disahkan.

Apalagi, menurutnya, saat ini masih ada pelaku tindak pidana TPPU yang asetnya tidak disita.

"Saat ini terdapat beberapa kasus tidak pidana asal dan TPPU terbukti, akan tetapi aset yang telah disita dalam kasus tersebut dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.

Kemudian, Agus mencontohkan beberapa kasus di antaranya bandar sabu, Murtala Ilyas, yang melakukan TPPU.

Murtala terbukti bersalah serta mendapat vonis delapan tahun penjara. Tetapi, aset miliknya senilai Rp 142 miliar justru dikembalikan.

"Kasus korupsi PT Panca Wira usaha, kasus korupsi PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan TPPU, namun beberapa aset yang disita dalam putusan diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Agus.

Baca juga: PPATK: Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Meningkat Lebih dari 100 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com