JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 segera memasuki tahap debat antar kandidat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Melalui debat itu, masyarakat diharapkan bisa mengetahui gagasan para kandidat calon pemimpin negara.
Adapun debat capres dan cawapres akan digelar lima kali sepanjang Desember 2023 hingga Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat capres dan cawapres berikut temanya, memilih panelis, hingga mempersiapkan “arena pertarungan” para kandidat.
Berikut informasi lengkap seputar debat capres dan cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya telah memutuskan debat capres akan digelar tiga kali sementara cawapres hanya dua kali.
Hasyim mengatakan, dalam debat khusus capres, para cawapres tetap diperbolehkan mendampingi pasangannya. Ketentuan yang sama juga berlaku ketika sesi debat cawapres.
Baca juga: Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab
Namun, KPU menetapkan capres dan cawapres hanya boleh berbicara sesuai jadwal mereka masing-masing.
Artinya, para capres dilarang berbicara ketika sesi debat cawapres.
"Soal beliau diskusi dulu kan urusan capres-cawapres. Yang bicara adalah saat debat capres, capres yang bicara. Saat cawapres, cawapres yang bicara," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
KPU telah menyusun jadwal debat capres dan cawapres hingga lima kali secara bergantian.
Debat pertama khusus untuk capres dan akan digelar pada Selasa (12/12/2023) pukul 19.00 WIB.
Debat tersebut mengusut tema Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
"Debat pertama itu nanti adalah porsinya untuk debat capres, calon presiden,” kata Hasyim.
Baca juga: KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat
Sementara, debat kedua akan digelar pada Jumat (22/12/2023). Sesi ini khusus untuk cawapres.