Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

Kompas.com - 10/12/2023, 09:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) tidak mungkin dilakukan tanpa bukti yang cukup.

Pernyataan ini Ghufron sampaikan guna menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut KPK kerap menggelar OTT tanpa bukti yang cukup.

Belakangan pernyataan itu diralat sendiri oleh Mahfud.

“Jadi tak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang,” kata Ghufron dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (10/12/2023).

Ghufron menegaskan, pernyataan Mahfud bahwa OTT KPK kurang bukti tidak berbasis pada data.

Baca juga: Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Sampai saat ini, kata Ghufron, operasi senyap yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK tidak ada yang kandas di pengadilan karena tidak terbukti.

Ghufron lantas mengutip pengertian tangkap tangan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu menyebut, seseorang yang tertangkap ketika melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat diserukan oleh khalayak sebagai orang yang melakukan, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk melakukan tindak pidana menunjukkan orang itu adalah pelaku, turut melakukan, atau membantu pidana itu.


“Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat dua alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, Mahfud, yang juga calon wakil presiden, mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan salah satunya terlanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup

Baca juga: Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri dialog kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023) kemarin.

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti enggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," kata Mahfud.

"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," imbuh dia.

Pernyataan Mahfud kemudian dikritik oleh Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dan banyak pegiat korupsi.

Baca juga: KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nawawi meminta Mahfud mengungkapkan contoh OTT KPK yang kurang bukti. Pernyataan Mahfud pun dinilai melemahkan lembaga antirasuah.

“Mengingat beliau sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan,” kata Nawawi.

“Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK  selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian,” tambahnya.

Tidak lama setelah dikritik, Mahfud meralat pernyataannya. Ia kemudian mempersoalkan banyak tersangka korupsi yang belum diadili karena kurang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com