Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Kompas.com - 08/12/2023, 12:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.

"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Kamis (7/12/2023).

Pemaksaan semacam itu justru bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.

"Hati-hati, bisa dikena pidana itu," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Warga di Lumajang Disomasi Usai Copot Stiker Caleg di Rumahnya

Bagja menyampaikan, ini bukan berarti Bawaslu melarang pemasangan APK di tempat-tempat milik pribadi. Sejak Pemilu 2019, hal ini tidak dipermasalahkan.

Yang menjadi masalah adalah apabila pemasangan itu tidak atas izin pemilik/penghuni rumah.

"Tiba-tiba masang tanpa izin enggak boleh. Rumah pribadi tidak boleh masang tanpa izin, kecuali yang bersangkutan 'oh silakan pasang' ya bagus," tegas Bagja.

Sebelumnya ramai diberitakan, terjadi pemasangan atribut kampanye di kediaman seorang ASN di Jakarta Barat baru-baru ini. Bawaslu setempat turun tangan melakukan kajian.

Baca juga: Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Dalam Bus, Transjakarta: Kami Tindaklanjuti

Selain itu, Agus Harianto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku disomasi usai cabut stiker caleg yang dipasang tanpa sepengetahuannya di rumahnya.

Video yang ia unggah di akun @agusgemoy ramai ditonton oleh lebih dari 6,4 juta kali di TikTok itu berisi tindakannya mencabut stiker tersebut sembari menceritakan ia dan keluarganya merasa tidak dimintai izin sebelum stiker itu ditempel.

Beberapa hari setelah video pelepasan stiker caleg viral, Agus mendapatkan surat somasi dari partai yang stiker calegnya dicabut.

Dalam surat somasi tersebut, Agus diminta menghapus video itu dari akun medsosnya dan meminta maaf serta melakukan klarifikasi. Mendapat surat itu, Agus mengunggah video baru sambil menunjukkan surat somasi. Videonya ditonton lebih dari 2 juta kali.

Baca juga: Cerita Agus, Mengaku Disomasi Usai Unggah Video Hapus Stiker Caleg di Rumahnya

Agus juga membantah dalih tim ahli caleg dari Partai Nasdem yang menyebutkan bahwa pemasangan stiker itu sudah melalui izin kepada orangtuanya.

Bahkan, Agus mengunggah video baru pada Rabu (6/12/2023) untuk mengklarifikasi kabar itu bersama dengan ayahnya.

Menurut ayah Agus dalam video tersebut, ia memang menyerahkan KTP dan KK kepada salah satu timses partai karena dijanjikan akan diberi sembako. Namun begitu, ayah Agus menampik bahwa ia bersedia rumahnya ditempeli stiker.

Bagja juga menegaskan bahwa seandainya itu benar, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

"Sembako tidak boleh dibagi. Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com