JAKARTA, KOMPAS.com – Personil kepolisian yang sempat terseret proses etik dalam kasus pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kini kembali mendapatkan jabatan.
Sebelumnya, sejumlah personil itu sempat "dibuang" ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini memutasi sejumlah personel itu sehingga kembali mendapatkan jabatan.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo tanggal 7 Desember 2023.
"Mutasi hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area," ucap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/12/2023) malam.
Baca juga: Kapolri Mutasi 535 Personel, di Antaranya 5 Kapolda
Salah satu yang kembali mendapat jabatan adalah Kombes Pol Budhi Herdi.
Terkini, Kombes Budhi Herdi kembali mendapat tempat usai ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.
“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Pamen (Perwira Menengah) Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri,” tulis surat telegram poin 201.
Adapun jebolan akademi kepolisian tahun 1996 itu sempat dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Jaksel pada 20 Juli 2022, karena diduga mengikuti intsruksi sambo untuk merekayasa kasus pembunuhan brigadir J.
Ia juga sempat menjalani penempatan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Eks Kapolres Jaksel itu lalu dimutasi ke Yanma Polri akibat kasus Brigadir J melalui ST/1751/VIII/Kep./2022 yang terbit pada 22 Agustus 2022.
Baca juga: Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo
Selain Kombes Budhi, ada beberapa personel yang kembali berdinas di Mabes Polri setelah pernah dipatsus dan dimutasi ke Yanma akibat terseret kasus etik terkait penanganan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Kombes Murbani Budi Pitono, yang kini ditunjuk menjadi Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Kombes Murbadi terjerat kasus pembunnuhan berencana oleh Ferdy Sambo ketika menjabat Kabag Renmin Divpropam.
Ia pernah mendapat sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Dipindahkan ke Lapas Cibinong dari Salemba