BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan akan meningkatkan kemudahan akses pendidikan bagi kelompok disabilitas.
Hal itu ia sampaikan setelah bertemu kelompok disabilitas yang ada di Loka Bina Karya Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (5/12/2023).
“Kalau anak-anak ini dia punya prestasi bagus, dia bisa sampai S3, tidak peduli apakah dia selama ini yang mengikuti jalan jalur biasa atau berkebutuhan khusus, karena negara memberikan jaminan itu tidak pandang bulu. Maka tugasnya adalah mendorong mereka,” ujar Ganjar.
Baca juga: Ganjar Klaim Siapkan Transisi Energi untuk Kurangi Ekstraksi Bahan Tambang
Dalam pertemuan tersebut, politikus PDI-P itu sempat ditanya oleh penyandang disabilitas, Umar Fauzan yang menyinggung perihal akses pendidikan bagi penyandang disabilitas yang belum merata di setiap provinsi.
Ia menyoroti agar kebijakan pendidikan terkait penyandang disabilitas bisa lebih baik. Kelompok disabilitas, ia menegaskan, juga dapat berkontribusi sebagai sumber daya manusia (SDM) yang layak diperhitungkan.
Oleh karena itu, penting untuk pemerintah peduli akses pendidikan untuk kelompok disabilitas, termasuk mempermudah akses hingga tingkat S2 dan S3.
Baca juga: PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim
Ganjar menilainya sebagai permintaan yang tidak muluk-muluk. Ia juga mengungkit pelibatan kelompok disabilitas juga perempuan dan anak dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Jawa Tengah.
"Ternyata sederhana sekali permintaan mereka, yakni 'kesempatan dan akses pendidikan kami diperbaiki, kesempatan untuk bekerja dengan persentase PNS, di pemerintahan maupun di perusahaan'," kata eks Gubernur Jawa Tengah itu.
"Aturan sudah ada tinggal dilaksanakan dan kontrolnya. Praktik (di Jawa Tengah) sudah ada, maka saya mereplikasi saja,” ucapnya.
Baca juga: Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN
Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur tentang hak kelompok disabilitas.
Pemerintah telah memiliki Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi di bidang penyandang disabilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.