Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Kompas.com - 05/12/2023, 16:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memanggil Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang dilaksanakan pada pertengahan November lalu.

Diketahui dalam acara tersebut, para perangkat desa menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan, pemanggilan itu dilakukan setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu itu terdaftar di Bawaslu DKI Jakarta sebagai temuan.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu soal Dukungan untuk Prabowo-Gibran, Apdesi: Kami Siap Hadapi Resiko

"Sekarang kami sudah memanggil teman-teman Apdesi. Kemarin teman-teman melakukan penelusuran, rupanya Apdesi ada dua, sehingga kami cek kedua-duanya," kata Bagja di Lengkong, Bandung, Selasa (5/12/2023).

Saat ini, Bagja menyampaikan, Bawaslu masih menangani dugaan pelanggaran tersebut untuk mencari tahu dan menentukan jenis pelanggarannya.

Menurutnya, kemungkinan pelanggaran Pemilu terbuka jika para perangkat desa itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

"Kalau terlibat kepala desa, maka (ada) pelanggaran Undang-Undang pemilu dan Undang-Undang pemerintahan desa. Siapa nanti bisa menegurnya? (Bisa) kami misalnya, atau kemudian Mendagri atau pemerintah," beber Bagja.

Baca juga: Di Hadapan Ribuan Kepala Desa Apdesi, Prabowo: Saya Tidak Minta Dukungan

Lebih lanjut Bagja mengingatkan aparat desa agar lebih berhati-hati terhadap isu netralitas ASN.

Sikap tidak netral berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah mengatur kepala desa dan aparat desa dilarang terlibat atau dilibatkan dalam tim kampanye.

Aparatur desa sendiri meliputi sekretaris desa, penjabat fungsional, dan pengurus wilayah. Adapun jabatan RT maupun RW tidak termasuk di dalamnya.


"Kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Apalagi melibatkan kewenangannya, itu yang tidak boleh," imbaunya.

Ia pun mengaku sudah mengimbau Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk menerbitkan surat imbauan kepada para kepala desa dan aparatur desa mengenai aturan kampanye.

Surat itu merupakan bentuk sosialisasi agar kepala desa setempat mengetahui lebih lanjut perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tak Ada Ajakan Dukungan Saat Organisasi Perangkat Desa Undang Gibran

"Karena sekarang kita sudah masa kampanye. Masa kampanye agak rigid ini untuk kepala desa, karena mereka punya kewenangan. Inilah yang kita harapkan bisa kita lakukan," jelas Bagja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com