Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Kompas.com - 04/12/2023, 19:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah jika revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dikebut karena bermuatan politik atau dipolitisasi.

Sebaliknya, ia mengatakan, fraksi-fraksi DPR menganggap revisi UU MK perlu karena urgensi yang sudah ada sejak lama.

Diketahui, UU MK sudah tiga kali mengalami perubahan.

"Revisi UU MK ini bukan pada saat-saat sekarang ini. Jadi, kalau ditanya urgensinya, ini sudah berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan. Sehingga kemarin sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Mahfud Mengaku Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, padahal Tak Masuk Prolegnas

"Ini kawan-kawan juga mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa ini kemudian akan UU ini dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya bahwa teman-teman sepakat untuk menunda revisi UU MK," ujarnya lagi.

Dasco mengungkapkan, fraksi-fraksi yang membahas revisi UU MK juga sudah memiliki pertimbangan utama untuk menunda pengesahan.

Pertama, alasannya karena fraksi menghindari berbagai pemberitaan negatif seperti yang sudah beredar mengenai dikebutnya revisi UU MK.

"Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian," kata Dasco.

Baca juga: Usul Revisi UU MK Dinilai Sarat Motif Politik Ketimbang Kajian Ilmiah

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memastikan tidak ada pengesahan revisi UU MK di DPR pada rapat paripurna yang digelar pada Selasa (5/12/2023) besok.

"Atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim (Menko Polhukam Mahfud MD). Memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan revisi UU MK," ujar Dasco.

Sebelumnya diberitakan, revisi UU MK ramai dibicarakan di tengah proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 memasuki masa kampanye.

Dikutip Harian Kompas, revisi UU MK berlangsung senyap. Sebab, alih-alih digelar di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, revisi itu dibahas di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023).

Bahkan, pembahasannya ditargetkan tuntas pada masa sidang ini yang akan berakhir pada 5 Desember 2023. Padahal, revisi undang-undang ini tak pernah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Baca juga: Utak-atik UU MK, 3 Kali Revisi Berkutat soal Masa Jabatan dan Usia Hakim

Meski Komisi III DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada Februari 2023, kabar pembahasan rancangan undang-undang tersebut tak pernah terdengar.

Sekitar sembilan bulan, hampir tidak ada informasi mengenai agenda yang dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang terkait revisi undang-undang tersebut.

Pada Minggu (26/11/2023), Harian Kompas memperoleh informasi tentang adanya rapat lanjutan antara panitia kerja RUU MK dari Komisi III DPR dan pemerintah sehari setelahnya.

Dua anggota Komisi III DPR, yakni Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasdem dan Johan Budi SP dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), membenarkan bahwa rapat dimaksud akan digelar pada Senin (27/11/2023) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Hanya untuk Lindungi Kepentingan Penguasa dan DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com