Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Kompas.com - 04/12/2023, 15:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyusul diubahnya format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Sebagaimana rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan.

Padahal, pada Pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.

"Dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Ubah Format Debat Capres-Cawapres, Kredibilitas KPU Dipertaruhkan

Ia mengingatkan, format debat capres dan cawapres hendaknya mengikuti aturan yang berlaku untuk mencegah potensi pelanggaran.

Kalaupun tidak melanggar, KPU perlu menjelaskan secara detail agar publik tidak bertanya-tanya dan menebar isu.

"Pasalnya jelas, penjelasan ayatnya juga jelas, kalau KPU bikin PKPU atau misalnya bikin juknis (petunjuk teknis), maka dia tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan di atasnya," kata Lolly.

"Kebutuhan di bawah itu harus selaras, napasnya harus sama, Undang-undang bunyinya apa. (Kalau) Undang-undang masih agak ambigu, lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa. (Kalau) masih membutuhkan penjelasan teknis, maka turunlah PKPU dan juknisnya misalnya," imbuh dia.

Baca juga: KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres, Setara Institute: Kemunduran dan Rugikan Pemilih

Lebih lanjut ia menyatakan, Bawaslu tengah melihat dinamika yang terjadi belakangan akibat perubahan tersebut, termasuk ketidaksetujuan format debat diubah.

Begitu pun melihat langkah yang akan dilakukan KPU atas keluhan yang muncul tersebut.

"Kami memastikan apakah betul ada perubahan format itu, misalnya dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian apa langkah-langkah yang dilakukan KPU," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.

Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian pula saat debat cawapres.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com