Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cacat Hukum

Kompas.com - 29/11/2023, 16:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak cacat hukum.

Hal ini merujuk pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi beberapa waktu lalu.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut bahwa pertimbangan MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum.

Hal ini disampaikan Yusmic dalam sidang gugatan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang berkaitan gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-cawapres

"Dari pertimbangan putusan MKMK, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum," kata Yusmic.

"Tetapi justru menegaskan bawha putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat," sambung dia.

Yusmic juga mengatakan, dalam memutus sidang pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, MKMK telah berpendirian.

"Penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan adanya pelanggaran kode etik tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," tegas dia.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-cawapres: Putusan Sebelumnya Final dan Mengikat

Sebelumnya, MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Kontroversial sebab dianggap jadi jalan untuk memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com