JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan isu pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu kan terserah presiden saja," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Sementara itu, ia menyerahkan terkait penegakan hukumnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Wamenkumham Eddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Ya kita kan secara penegakan hukum itu terserah, jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja," ujar Yasonna.
Baca juga: Wamenkumham Tersangka Korupsi, Jokowi: Tanya ke KPK, Bukan ke Saya
Ia pun mengaku tidak berbicara jauh dengan Eddy. Menurutnya, Wamenkumham hanya melaporkan kejadian hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," kata Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Baca juga: KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka
Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.
KPK menduga Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.