JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan, sejauh ini, publik hanya disibukkan oleh dinamika pemilu presiden (pilpres).
Padahal, pada Pemilu 2024, ada lima jenis pemilu yang meliputi pilpres, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Selama ini kita hanya ramai soal hiruk-pikuk dinamika pilpres saja, padahal nanti akan ada lima jenis pemilu,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini dalam perbincangan bersama Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Memang, penting untuk mencermati ihwal pilpres, termasuk menelusuri rekam jejak tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta pemilu.
Namun, mencermati calon anggota legislatif tak kalah penting. Sebab, para legislator inilah yang bakal jadi wakil rakyat di Parlemen.
Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs Web KPU
Ninis mengatakan, akses informasi harus dibuka selebar-lebarnya bukan hanya terkait capres-cawapres, melainkan juga calon anggota legislatif di seluruh tingkatan.
“Akses informasi harus dibuka selebar-lebarnya sehingga publik betul-betul bisa memilih berdasarkan rekam jejak,” ujarnya.
Bersamaan dengan itu, pemilih diminta untuk cermat terhadap informasi terkait kandidat atau pemilihan. Jangan sampai menjadi korban disinformasi atau hoaks.
Ninis memprediksi, berita bohong dan disinformasi akan terus bergulir selama penyelenggaraan pemilu. Bahkan, jumlahnya masif sejak sebelum masa kampanye.
Oleh karenanya, pemilih diminta bijak dalam menyikapi arus informasi terkait pemilu, apalagi menghadapi pesatnya penyebaran informasi di dunia maya.
“Karena kita tidak punya pembatasan di media sosial, siapa pun bisa menggunakan media sosial kapan saja,“ ucap Ninis.
Lebih lanjut, Ninis mengingatkan semua elite politik, calon anggota legislatif, serta capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 taat terhadap peraturan perundang-undangan. Berkampanye sesuai aturan, menghindari larangan, termasuk memberikan pendidikan politik yang baik ke publik.
Ia berharap deklarasi pemilu damai bukan hanya sekadar jargon politik saja. Sebab, pemilu yang dipenuhi konflik dan kontroversi akan menciptakan keterbelahan di masyarakat.
“Jadi idealnya para elite pun tidak menggunakan segala cara untuk menang pemilu dan juga bersama-sama membuat ekosistem digital lebih demokratis,” tutur Ninis.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023-10 Februari 2024.