JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo berharap menemukan titik temu dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait dengan sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin menjelaskan, dalam proses pemeriksaan pokok perkara tetap ada kemuingkinan ditemukan jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Sekarang kita sudah masuk ke pokok perkara. Pokok perkara itu sendiri tidak menutup kemungkinan terjadinya titik temu,” kata Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: PT Indobuildco Gugat Pengelola GBK Terkait Pengosongan Hotel Sultan
Dalam sidang mediasi yang digelar tertutup, pihak PT Indobuildco dan PPKGBK tidak menemukan titik temu. Namun, kata Amir, bukan berarti dalam sidang pokok perkara tidak ada kemungkinan terjadinya perdamaian.
“Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada (kemungkinan perdamaian),” kata eks Menteri Hukum dan HAM itu.
“Namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu,” ucapnya.
Gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat ini dilakukan lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan.
Baca juga: Izin Usaha Pengelola Hotel Sultan Dibekukan, Kuasa Hukum Indobuildco: Operasional Hotel Tetap Jalan
Menteri Sekretariat Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat turut menjadi tergugat.
Adapun gugatan perdata ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pengelola GBK, Mensesneg, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
Dalam gugatannya, PT Indobuildco mengeklaim memiliki sertifikat HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah menurut hukum untuk menduduki Hotel Sultan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.