Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Sudah Setujui Cuti Kampanye Capres dan Cawapres

Kompas.com - 28/11/2023, 20:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, izin cuti untuk tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang masih memegang jabatan strategis sudah disetujui seluruhnya.

Diketahui dari tiga paslon, terdapat dua menteri dan satu wali kota.

Rinciannya, Menteri Pertahanan yang juga capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang juga cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, dan Wali Kota Surakarta sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Ari menyampaikan, permohonan cuti tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

"Iya, sudah (disetujui semua). Dalam keputusan MK dan juga di dalam PP (Nomor) 53 itu, pengajuan menjadi capres cawapres itu persetujuan presiden, dan mengajukan cuti (juga) ke presiden," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Ari menyampaikan, pengajuan cuti dilakukan secara berjenjang. Untuk jabatan Wali Kota misalnya, perlu mengajukan cuti ke gubernur, kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Untuk pejabat yang maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, cuti harus diajukan 7 hari sebelumnya.

Sedangkan untuk menteri yang tergabung dalam anggota partai politik dan tim kampanye, cuti perlu diajukan 12 hari sebelumnya.

Dilihat dari ketentuannya, masa cuti pun berbeda bagi dua kategori tersebut.


Capres dan cawapres diberikan fleksibilitas cuti sesuai dengan kebutuhan, sedangkan untuk menteri anggota partai politik dan tim kampanye hanya boleh 1 kali cuti dalam seminggu.

"Ada aturan bahwa mengajukan izin cutinya 12 hari sebelumnya, untuk menteri yang anggota partai atau tim kampanye. Capres cawapres tujuh hari sebelumnya," ucap Ari.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan, pasangan capres cawapres hanya perlu mengajukan izin cuti kampanye satu kali kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Dalam satu kali pengajuan izin cuti untuk kampanye itu, capres dan cawapres sekaligus menyertakan jadwal kampanye selama pemilihan umum (pemilu) 2024.

Namun, apabila nantinya ada revisi jadwal kampanye maka izin cuti dapat diajukan kembali kepada Presiden Jokowi.

"Sesuai dengan jadwal mereka (menteri yang jadi capres dan cawapres). Jadi mereka menentukan tanggal-tanggal yang menurut mereka diajukan ke KPU dan KPU sudah menjadwalkan. KPU sudah punya jadwal juga dan itu menjadi bahan referensi bagi Presiden untuk memberikan persetujuan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com