Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Yakin Penyelenggara Pemilu dan Aparat Berkomitmen Laksanakan Pemilu Adil dan Damai

Kompas.com - 27/11/2023, 12:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku yakin bahwa lembaga-lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan aparat pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan adil dan damai.

Hal ini disampaikan Ganjar seusai menandatangani nota komitmen kampanye damai, tertib, dan taat hukum dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Gakkumdu yang diadakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (27/11/2023).

"Kami sangat percaya seluruh penyelenggara pemilu dan aparatur akan melaksanakan dengan sungguh-sungguh," kata Ganjar, Senin siang.

Menurut Ganjar, komitmen yang ditandatangani itu adalah sebuah ungkapan dan keseriusan dari pikiran, hati, dan tindakan.

Baca juga: Mahfud Sebut Komitmen Pemilu Damai Sering Dilakukan, tapi Masih Ada Pelanggaran

Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 benar-benar menjalankan isi komitmen tersebut.

"Maka kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas komitmen yang dibangun, tugas kita hari ini adalah melaksanakan komitmen dan kata-kata yang sudah kita tandatangani," ujar Ganjar.

Diberitakan sebelumnya, tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) beserta 18 partai politik peserta Pemilu 2024 menandatangani nota komitmen kampanye damai, tertib, dan taat hukum.

Sebelum penandatanganan berlangsung, masing-masing perwakilan parpol membacakan empat kesepakatan terkait kampanye damai.

Baca juga: Di Hadapan Capres-Cawapres, Bawaslu Tegaskan Tak Akan Pilih Kasih

Berikut isi deklarasi tersebut:

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan pemilu
  2. Melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu
  3. Tidak melakukan politisasi SARA (suku, agama, ras, antargolongan), menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu
  4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam pelaksanaaan kampanye.

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca juga: Singgung Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar, Anies: Berapa Banyak yang Belum Muncul ke Permukaan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com