Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Undur Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu Terlapor Mahfud dan Cak Imin, Pelapor Tak Datang

Kompas.com - 24/11/2023, 19:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengundur sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu untuk dua perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 untuk terlapor Ganjar-Mahfud dan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 untuk terlapor Anies-Cak Imin.

Diketahui, dua calon wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu pada 17 November 2023.

Keduanya dilaporkan ke Bawaslu lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 November 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, sidang dengan agenda laporan pelapor dan jawaban terlapor itu tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak ada satu pun dari pihak pelapor yang hadir.

Baca juga: Ketua Bawaslu: Kampanye adalah Battleground, Pertempuran Kita Dimulai

Padahal, seharusnya, sidang dimulai dengan laporan para pelapor terlebih dahulu, sebelum mendengarkan jawaban dari pihak terlapor.

"Karena pelapor tidak hadir, seharusnya ini kita mendengarkan pokok-pokok aduan dari laporan yang diadukan oleh para pelapor. Kemudian, mendengar jawaban terlapor dari teman-teman, kuasa hukum Pak Ganjar dan Pak Anies," kata Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Bawaslu lantas mengagendakan ulang sidang soal dugaan pelanggaran administratif Pemilu menjadi hari Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 WIB.

Jadwal itu ditentukan bersama tim kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin di ruang sidang.

Baca juga: Bawaslu Didesak Cepat Putus Kasus KPU soal Jumlah Caleg Perempuan, Disebut Ancam Logistik Pemilu

Sebelumnya, pihak Ganjar-Mahfud meminta sidang dilanjutkan pada Senin (27/11/2023) atau sehari sebelum masa kampanye dimulai. Tetapi, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu sudah memiliki agenda penting di hari itu.

Agenda tersebut adalah deklarasi untuk mematuhi aturan kampanye. Acara bakal dihadiri oleh seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Dengan demikian sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi dengan agenda selanjutnya akan mendengarkan pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor akan dilakukan pada sidang hari Rabu, 29 November 2023 jam 14.00 WIB," kata Bagja.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud mengaku kecewa dengan ketidakhadiran para pelapor. Sebab, menilai sidang yang tak terlaksana ini justru membuang-buang waktu.

"Tadi kan pelapor diberi waktu. Kalau panggilan berikutnya pelapor tidak hadir, saya kira harus ada putusan majelis," kata kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Kecurangan Pemilu di 10 Titik, Sudah Dilaporkan ke Bawaslu

Sebagai informasi, dua cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU RI.

Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin Iskandar. Sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud MD.

Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

Sebelum masa kampanye, peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, tetapi apa yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud dianggap tidak sesuai.

"Sosialisasi pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu," kata Rahmansyah dan Maydika lewat keterangannya.

Baca juga: Muhaimin dan Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Pantun Ajak Memilih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com