Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Terduga Perantara Suap Sekretaris MA Dilanjutkan

Kompas.com - 21/11/2023, 13:42 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota kebetatan perantara kasus, Dadan Tri Yudianto.

Dadan Tri merupakan terduga perantara suap untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Dadan Tri Yudianto tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan telah mendengarkan tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum eks Petinggi Wika Beton itu.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Suap di MA, Dadan Tri Hadapi Putusan Sela Hari Ini

Setelah mempertimbangkan keberatan dan tanggapan dari kedua belah pihak, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 19 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim tidak menerima nota keberatan kubu Dadan Tri lantaran telah masuk pokok perkara.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Dadan Tri Yudianto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Teguh.

Ditemui usai persidangan, Koordinator Tim Hukum Dadan Tri, Willy Lesmana Putra menyatakan menghormati putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dengan demikian, kubu Dadan itu bakal menyampaikan bukti-bukti di muka persidangan.

“Kami menghargai putusan dari majelis hakim terhadap putusan sela ini, yang pasti ini belum atau bukan akhir dari segalanya, kita masuk pada sidang materi pokok perkara ya, sidang pokok perkara, menghadirkan saksi-saksi,“ kata Willy.

Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekma, Dadan Tri Didakwa Terima Rp 11,2 M

Sebelumnya, dalam nota keberatan mereka, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan kliennya memberikan uang Rp 3 miliar untuk Hasbi Hasan di Gedung MA, tidak jelas atau kabur alias obscuur libel.

Kubu Dadan Tri mengklaim, penarikan Rp 3 miliar melalui Naila Fitri dan Bagus Dwi Cahya merupakan dana yang akan dipinjam oleh Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Hal ini juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Naila Fitri dan Bagus Dwi Cahya di KPK pada 8 Juli 2023.

Selain itu, kubu Dadan Tri juga mengklaim, cara tindak pidana dilakukan oleh kliennya di surat dakwaan terkait pendistribusian dana sebesar Rp 11,2 miliar juga tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Mereka juga berpandangan, jaksa KPK telah melakukan konstruksi perkara sedemikian rupa dengan manipulatif atas keadaan sebenarnya sehingga menyesatkan atau misleading.

Baca juga: Pihak Dadan Tri Sebut Uang Rp 11,2 Miliar Bukan untuk Suap MA, tetapi Bisnis Klinik Kesehatan

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan disebut menyanggupi membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Pengurusan melalui Hasbi Hasan dilakukan lewat Dadan Tri Yudianto dengan nilai Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.

Halaman:


Terkini Lainnya

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com