Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Polemik Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Polisi Kini Terlibat

Kompas.com - 18/11/2023, 08:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang berujung pada pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK kini menjumpai babak baru.

Kepolisian kini terlibat, dengan memproses laporan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023 dengan pelapor pihak Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Polri tengah menyelidiki kasus dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK terkait putusan capres dan cawapres tersebut.

Sebab informasi RPH yang harusnya menjadi rahasia negara justru bocor dan diberitakan salah satu media massa lewat informan.

Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Amunisi PDI-P untuk Serang Kubu Prabowo-Gibran

"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Saat ini, Polri sudah menyelidiki lima saksi. Namun belum diketahui pasti siapa saja saksi-saksi yang diperiksa di Mabes Polri.

Berawal dari putusan MK

Adapun informasi kebocoran RPH yang dimaksud adalah RPH dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Catatannya, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan MK ini lantas menuai kontroversi. Sebab sebelum menyidangkan putusan, di hari yang sama, MK telah lebih dulu menolak tiga putusan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga: Diintimidasi karena Protes Putusan MK, Ketua BEM UI: Upaya Penyebaran Rasa Takut

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pun, tampak empat hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dua hakim di antaranya adalah Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra mengaku bingung atas putusan itu.

Ia mengaku baru pertama kali mengalami peristiwa aneh yang luar biasa sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun lalu.

Pasalnya, MK bisa berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.

Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023 yang diputuskan ditolak di pagi hari, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.

Baca juga: Gibran Maju Cawapres berkat Putusan MK yang Kontroversial, PDI-P Dorong Masyarakat Tetap Kawal Demokrasi

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com