JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri dalam perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, dokumen itu disita dalam pemeriksaan kedua Firli yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023)
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020 2021 hingga 2022," kata Ade di Lobi Bareskrim Mabes Polri.
Menurut dia, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro saat ini.
Namun, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut soal tujuan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli secara detil.
"Penyitaan beberapa surat maupun dokumen itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sudah naik ke tahap penyidikan.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan satu pun tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.