Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Ingatkan Ada Ongkos Mahal yang Dibayar Jika Aparat Keamanan Tak Netral dalam Pemilu

Kompas.com - 15/11/2023, 19:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengingatkan, akan ada ongkos yang mahal jika aparat keamanan termasuk TNI/Polri tidak menjaga netralitas dalam Pemilu tahun depan.

Biaya mahal karena ketidaknetralan pihak-pihak tertentu ini pernah menjadi pengalaman Indonesia pada tahun 2016 silam.

Kala itu, Pilkada di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, harus diulang karena adanya campur tangan aparat.

"Pentingnya aparat keamanan dan birokrasi itu netral sudah sangat terang-benderang menjadi pengalaman kita di Pilkada. Sebagai contoh ketika aparat tidak netral ongkosnya mahal sekali," kata Titi dalam diskusi catatan kritis KontraS di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: KontraS Cium Potensi Kecurangan dalam Pilpres 2024, Ini Berbagai Indikatornya

Titi menyampaikan, dalam kasus di Mamberamo Raya, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menggelar sidang akibat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Mamberamo Raya.

Saat itu diduga ada keterlibatan 20 anggota brimob yang mengintervensi proses PSU.

Mereka melakukan intimidasi kepada Kepala Kampung Fona agar memilih salah satu kandidat, dengan iming-iming mendapat uang senilai Rp 500.000.

Para warga pun diancam akan ditembak bila tidak memilih salah satu kandidat.

"Itu Pilkada di beberapa TPS harus diulang karena ada keterlibatan aparat dalam hal ini Polri Brimob dalam proses pemungutan suara. Bayangkan, berapa biaya untuk pemungutan suara ulang di TPS. Ini di Papua lho, yang lokasinya sangat remote," ucap Titi.

Baca juga: Pasangan Capres-cawapres Suarakan Pemilu 2024 Bebas Kecurangan

Oleh karena itu, Titi meminta semua pihak berlaku netral hingga proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut Titi, netralitas aparat keamanan merupakan satu dari 6 hal yang perlu dijaga.

Adapun lima lainnya meliputi penyediaan kerangka hukum Pemilu yang demokratis; diselenggarakan penyelenggara Pemilu yang independen, profesional, dan kredibel; diikuti peserta Pemilu yang kompetitif dalam arena kontestasi yang adil dan setara; efektivitas penegakan hukum pemilu; serta pemilih berdaya dan terinformasi baik.

"Itu rangkaian proses di mana antara satu tahapan dan tahapan lain saling terhubung yang sama-sama harus kita jaga. Jadi ekses dalam ketidaknetralan itu adalah mempertaruhkan hasil, bahkan Pemilu bisa diulang gara-gara ketidaknetralan," jelas Titi.

Baca juga: Aiman Ungkap Oknum Polisi Tak Netral, Kabaharkam Polri: Siapa Orangnya? Buka, Jangan Hanya Berani Bicara

Dalam catatan kritisnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencium berbagai potensi pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kewenangan dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden pada 14 Februari 2024.

Potensi itu terjadi karena sikap tidak netral atau memihak kepada salah satu calon tertentu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com