JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan koordinasi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023) pukul 09.00 WIB.
"Pertemuan dalam rangka koordinasi ini kami jadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Berlarut-larutnya Penetapan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Ada Beban Masa Lalu?
Ali mengatakan undangan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan pertama yang belum jadi terlaksana.
Sebab, awalnya koordinasi itu direncanakan digelar pada Jumat (10/11/2023) lalu. Namun, batal.
Menurut Ali, undangan kedua ini merupakan keseriusan komitmen sebagaimana amanah Undang-Undang 19 tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPK di antaranya bertugas melakukaan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Surat sudah diterima dan kami pun yakin komitmen rekan-rekan penyidik dari Polda dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan ini," ucap Ali.
Dia berharap, melalui kegiatan koordinasi ini kasus yang tengah berjalan di Polda Metro itu bisa semakin jelas dan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kita bisa sama-sama melihat duduk perkaranya untuk memastikan proses hukum yang dilakukan nantinya betul-betul sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekasnisme yang berlaku," kata Ali.
Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi: Sabar, Sedang Berproses...
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Surat permintaan supervisi itu pertama kali dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Isi supervisi tersebut meminta agar pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk mengawasi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Jadi rakor itu adalah tahapan awal, sebelum pelaksanaan supervisi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11/2023) lalu.
Baca juga: Polisi Panggil Direktur Gratifikasi KPK Terkait Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Meski demikian, sampai saat ini Polda Metro Jaya belum juga menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.