Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Analogikan Putusan MK Seperti Gol "Tangan Tuhan" Maradona

Kompas.com - 09/11/2023, 16:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid menganalogikan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) layaknya pertandingan sepak bola.

Secara khusus, Nurdin menyamakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan gol "tangan Tuhan" dari pemain sepak bola asal Argentina, Diego Maradona.

"Kita punya suatu peristiwa yang sangat fenomenal ketika Piala Dunia '86 di mana superstar kita Diego Maradona itu gol tangan Tuhan dan itu disaksikan oleh hampir semua pemirsa. Apakah gol itu dibatalkan oleh FIFA? Tidak," kata Nurdin di acara Satu Meja The Forum di YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023) malam.

Baca juga: Ketua MK Diganti, Wapres: Yang Penting Tak Buat Kegaduhan Baru

"Apakah Argentina sebagai juara dunia ketika itu legitamate? Legitimate. Apakah kemudian rusak seluruh praturan di FIFA? Tidak. Sama dengan ini," tambahnya lagi.

Menurut dia, gol dalam pertandingan sepak bola sudah disahkan wasit, hal ini tidak bisa terbantahkan atau dianulir.

Meski sesudah pertandingan diketahui ada pelanggaran seperti offside, lanjut Nurdin, proses hukum atau sanksinya diberikan kepada wasit.

"Dilakukan lah protes terhadap komisi disiplin, komisi disiplin mengadili, kemudian menghukum wasitnya tetapi tidak membatalkan golnya. Apakah kemudian hasil pertandingan itu tidak legitimate? Legitimate," ucap dia.

Seperti pertandingan sepak bola, menurutnya, hal yang sama juga berlaku terkait putusan MK.

Meski belakangan diketahui ada pelanggaran berat yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman dan hakim lain yang memuat putusan, tetapi hasilnya tetap sah.

"Etik berjalan tapi putusannya tetap berjalan dan itu tidak akan merusak proses demokrasi kita, tetap berjalan dengan catatan bahwa seluruh penyelenggara harus objektif, sportif menegakan seluruh di pelaksanaan pemilu," tuturnya.

Baca juga: Ganjar Harap Marwah MK Kembali dengan Terpilihnya Ketua yang Baru

Sebagaimana diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sanksi itu dijatuhkan terkait dugaan pelanggaran etik terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

MKMK menemukan fakta bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com