Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Kompas.com - 09/11/2023, 10:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang menggeledah dua lokasi milik tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020, berinisial TN.

Dalam kasus ini, TN diduga korupsi terkait pengadaan lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi," tulis Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Ketut mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.

Baca juga: Purnawirawan TNI Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar di Kasus Korupsi TWP AD

Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Notaris tersangka TN, yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat.

Kemudian, rumah tinggal tersangka TN, yang beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Dari kedua lokasi tersebut, kata Ketut, tim penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti.

"Termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain," ungkap Ketut.

Sebelumnya, TN ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (18/10/2023).


TN juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ketut saat itu menjelaskan penetapan tersangka TN ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan tersangka Agustinus Soegih (AS).

Ketut menyebut, mereka secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

"Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS," kata Ketut pada 18 Oktober 2023 lalu.

Menurut Ketut, Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD 2019-2020

Angka pengadaan itu juga telah dibuat perjanjian kerja sama antara Badan Pengelola TWP AD dan PT Indah Berkah Utama.

"Namun, pengadaan ini tidak terealisasi karena tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," imbuh Ketut.

"Pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com