JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru kasus perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020.
Adapun tersangka baru itu adalah Agustinus Soegih selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama.
"Rabu 31 Mei 2023, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penahanan terhadap tersangka AS, selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Purnawirawan TNI Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar di Kasus Korupsi TWP AD
Ketut mengatakan, tersangka baru itu terlibat korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit Angkatan Darat di wilayah Karawang dan Subang, Jawa Barat.
Setelah ditetapkan tersangka, Agustinus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Mei hingga 19 Juni 2023.
Ketut menambahkan, Agustinus bersama tersangka sebelumnya Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) pada periode Mei 2019 sampai Desember 2020, telah menggunakan dana TWP dan PNS TNI AD tanpa adanya perencanaan, kajian teknis, serta tidak sesuai dengan perjajian kerja sama yang telah di sepakati.
Dia mengatkan, kasus itu diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000.
Tersangka Agustinus disebut telah menerima uang sebesar Rp.66.000.000.000 untuk pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000.
"Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Sebelumnya, beberapa terdakwa telah divonis dalam kasus dugaan korupsi dana TWP AD Tahun 2013 sampai 2020, di antaranya Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK).
Yus divonis 16 tahun penjara dan dengan denda uang pengganti sebanyak Rp34 miliar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Secara singkat, peran Yus Adi diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.