JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menyinggung ada partai besar dan tua yang sudah menyiapkan kadernya untuk maju dalam Pilpres 2024, tetapi akhirnya mengusung kader partai lain.
Komarudin menyampaikan itu dalam tayangan Gaspol! Kompas.com. Dia ditanya tentang pernyataan Sekjen PDI-P Hasto bahwa ada kartu truf ketua umum (Ketum) partai politik yang dipegang.
Dalam dunia politik, kartu truf merupakan kiasan yang dimaksud untuk mengunci pihak lain.
Baca juga: Petinggi PDI-P: Saya Tak Habis Pikir Jokowi Tidak Dukung Ganjar
"Ini partai sudah tua-tua, banyak di dalam, di sebelah sana itu yang punya kader siapkan bertahun-tahun untuk calon, tapi injury time kok semua menyerah? Ini ada apa? Itu maksud Hasto itu," kata Komarudin, dikutip dari YouTube, Kamis (9/11/2023).
Komarudin mengaku heran mengapa partai politik tersebut akhirnya mengusung Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga kader PDI-P.
Bahkan, partai itu disebutkan membawa serta narasi generasi muda dalam keputusan mengusung Gibran.
Padahal menurutnya, narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kepentingan di balik layar.
"Itu yang harus ditanya di belakang layar itu ada apa bos? Itu dari sisi kepentingan. Apalagi copot Gibran yang dari kader PDI Perjuangan. Itu dari sisi etika, moral semua sudah rusak itu," beber Komarudin.
Oleh karena itu, dalam konteks insan politik, Komarudin berpandangan apa yang diucapkan Hasto masuk akal dengan menduga ada kartu truf Ketum parpol yang dipegang untuk bisa memuluskan Gibran maju dalam Pilpres 2024.
Namun, Komarudin enggan bicara jika dirinya dimintai komentar sebagai orang hukum.
"Kan saya ini background orang hukum, jadi kalau ngomong harus ada fakta, tidak bisa lalu bersepakat dan beropini, enggak boleh," ujarnya.
"Tapi kalau pertanyaan dalam konteks politik ya itu masuk akal," sambung dia.
Baca juga: PDI-P: Gibran Bilang Tegak Lurus pada Megawati, Tiba-tiba Jadi Cawapres Prabowo
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menilai, pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) terjadi lantaran adanya rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berusia 36 tahun itu dipilih sebagai bakal cawapres oleh Prabowo Subianto untuk bertarung dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Padahal, berdasarkan aturan yang ada, syarat usia bakal capres-cawapres minimal adalah 40 tahun. Namun, Gibran lolos setelah adanya putusan MK yang mengubah syarat tersebut.