Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keputusan Divestasi Saham PT Vale, Menteri ESDM: Hari Jumat Lah...

Kompas.com - 09/11/2023, 05:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut bahwa keputusan pemerintah mengenai divestasi atau pelepasan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bakal diungkapkan pada Jumat pekan ini.

Hal itu diungkapkan Arifin usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Arifin bersama beberapa menteri terkait seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo diketahui datang ke Istana untuk membahas masalah tersebut.

"Hari Jumat lah, hari Jumat," kata Arifin singkat saat ditanya keputusan pemerintah mengenai divestasi Vale di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.

Baca juga: Kelanjutan Divestasi Vale Ada di Tangan Kementerian BUMN

Arifin mengatakan, sejauh ini pemerintah terus membahas rencana itu. Tetapi, belum ada keputusan final mengenai divestasi yang ditawarkan Vale demi memperpanjang kontrak usaha di dalam negeri.

Diketahui, divestasi saham lanjutan Vale Indonesia ini diajukan untuk memenuhi syarat perpanjangan kontrak karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.

"Belum ini, belum apa, di dalam masih berproses. Loe mau tahu saja (apa yang dibahas). Jumat, Jumat," ujar Arifin.

Menurut Arifin, pihaknya terus berusaha menjadi pemegang saham mayoritas salah satu perusahaan tambang nikel terbesar tersebut.

Baca juga: Mundur Lagi, Pemerintah Sebut Divestasi Saham PT Vale Akan Diputuskan Bulan Ini

Pemerintah melalui holding tambang pelat merah, MIND ID, ingin menguasai 51 persen saham Vale Indonesia. Dengan begitu, saham yang dilepas setidaknya harus sebesar 31 persen, mengingat saat ini MIND ID baru menguasai 20 persen.

Sedangkan, kedua pemegang saham Vale Indonesia, yakni Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining berencana melepas 14 persen kepemilikannya ke MIND ID. Angka 14 persen itu pun sudah lebih besar dari yang disepakati sebelumnya sebesar 11 persen.

"Ya pokoknya mayoritas lah, Indonesia," kata Arifin.

Baca juga: Tawarkan Lepas Saham 14 Persen, Vale Bersikeras Pegang Kendali Operasi INCO

Kendati begitu kata Arifin, tidak ada kesepakatan penciutan lahan konsensi (relinquishment) PT Vale Indonesia Tbk sebagai syarat perpanjangan kontrak.

"Enggak ada (lahan yang diciutkan)," ujar Arifin.

Sebagai informasi, secara rinci saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari 43,79 persen milik Vale Canada Limited, yang juga sebagai pengendali. Lalu, 15,03 persen milik Sumitomo Metal Mining, dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd.

Kemudian sebesar 20 persen dimiliki MIND ID, dan sekitar 20,64 persen menjadi saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Belum Ambil Keputusan Divestasi Saham PT Vale, Jokowi: Mundur Sedikit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com