JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan 6 orang pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan tahun 2024.
"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: M Djamil, Dokter Pejuang dari Sumbar, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Berikut ini daftar 6 orang tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
1. Ida Dewa Agung Jambe dari Bali
2. Bataha Santiago dari Sulawesi Utara
3. Mohammad Tabrani dari Jawa Timur
4. Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah
5. Kiai Haji Abdul Chalim dari Jawa Barat
6. Kiai Haji Ahmad Hanafiah dari Lampung
Mahfud pun mempersilakan kepada masyarakat di masing-masing daerah untuk mengadakan atau syukuran atas ditetapkannya nama-nama tersebut sebagai pahlawan nasional.
"Silakan kalau ada yang mau menyebarluaskan biasanya di daerah-daerah ada pesta-pesta, ada syukuran, sudah boleh untuk nama yang disebutkan," ujar dia.
Baca juga: Raja Ali Haji, Pahlawan Nasional dan Bapak Bahasa Indonesia
Mahfud menyebutkan, ada sejumlah syarat bagi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional, antara lain, sudah meninggal dunia, berjuang bagi Indonesia, dan tidak pernah berkhianat.
Penetapan pahalawan nasional ini pun diputuskan oleh presiden setelah melalui proses di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Setiap Hari Pahlawan kita menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.