Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diklaim Lebih Setuju Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Kompas.com - 08/11/2023, 14:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut cenderung menyetujui usulan tentang masa jabatan kepala desa (kades) maksimal selama 16 tahun.

Hal tersebut disampaikan Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Muhammad Asri Anas usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Diketahui, masa jabatan kades saat ini adalah selama 6 tahun. Sementara itu, dalam revisi Undang-undang (UU) Desa yang saat ini masih berproses di DPR RI ada usulan masa jabatan kades selama 9 tahun.

"Kami juga sampaikan substansi revisi UU Desa di mana PPDI sudah memasukan daftar inventaris masalah (DIM) pendamping. Salah satunya adalah tentang masa jabatan," ujar Asri di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Perangkat Desa Minta Dana Desa Naik Jadi Rp 5 Miliar

"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden tentu PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, kedua 8 tahun (tetapi bisa) 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," lanjutnya.

Dengan demikian, jika usulan tersebut diterima, nantinya masa jabatan kades maksimal bisa selama 16 tahun.

Asri mengungkapkan, DIM pendamping dari pihak pemerintah untuk revisi UU Desa sudah diserahkan ke DPR pada September 2023.

Sehingga PPDI berharap DPR segera menentukan sikap soal revisi UU tersebut.

Bahkan jika memungkinkan, sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 revisi UU Desa bisa disahkan.

Baca juga: Temui Jokowi, Apdesi Tagih Kepastian Revisi UU Desa

"Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan itu (mendorong pengesahan) kelihatanya itu harus diapain nih? dievaluasi di lapangan ya," tutur Asri.

Sementara itu, sebelumnya rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa).

Salah satunya masa jabatan kades selama 9 tahun. Secara rinci poin perubahan yang dimaksud yakni masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com