Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Desa Mandiri Dapat Kelola Program Pemerintah Lebih Bebas

Kompas.com - 04/11/2023, 10:26 WIB
Hotria Mariana,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Desa yang mencapai status mandiri akan mendapatkan kewenangan lebih besar dalam mengelola berbagai program bantuan pemerintah di tingkat desa.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar saat memberikan arahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2023 di Gets Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/11/2023).

Menurut menteri yang akrab disapa Gus Halim itu, desa mandiri memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang pemanfaatan dan kebutuhan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), program pelatihan, dan bantuan lainnya.

Oleh karena itu, pengelolaan program-program tersebut akan diserahkan kepada desa mandiri yang dianggap telah memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

Baca juga: Dorong Masyarakat Desa Mandiri Energi, Strategi Terkini PHE Tekan Emisi

“Jika Desa sudah Mandiri dan tujuan dalam SDGs Desa tercapai maka memberikan kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan kewajiban negara di tingkat desa,” ujar Gus Halim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Gus Halim juga menyebutkan bahwa dalam Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa telah memberikan fleksibilitas yang cukup tinggi bagi desa mandiri. Misalnya, desa mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk renovasi kantor desa.

“Ini adalah awal dari konstruksi tentang dana Rp 5 Miliar per desa yang mencakup anggaran Jaring Pengaman Sosial serta pelayanan kesehatan mikro dan sektor pendidikan. Semuanya akan diberikan kepada desa mandiri dengan SDM berkualitas,” jelas Gus Halim.

Gus Halim mengaku bahwa konsep tersebut telah disampaikan dalam berbagai kesempatan rapat bersama Presiden Joko Widodo. Saat itu, beberapa menteri merasa ragu dengan kemampuan desa mengelola dana sebesar itu.

Baca juga: Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri

Namun, Gus Halim memberikan contoh bahwa keraguan serupa juga terjadi pada 2015, saat Dana Desa pertama kali diluncurkan. Ternyata, ada desa yang bisa mengelola dana besar sehingga berdampak positif bagi pembangunan desa itu sendiri.

Berdasarkan fakta itu, kata Gus Halim, beberapa menteri, memberikan tanggapan positif.

“Jika ada yang bicara korupsi dengan asumsi jumlah desa sekitar 75.000 desa, maka jumlah kepala desa yang korupsi sangat sedikit. Jumlahnya pun sangat kecil jika dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan pejabat pada level di atas kades,” ujarnya.

Mengingat konsep tersebut merupakan tugas dan memiliki tanggung jawab besar, Gus Halim menambahkan, tenaga pendamping profesional dibutuhkan. Dengan begitu, desa bisa mengurus segala kewajiban negara di tingkat desa secara baik.

“Ini pentingnya kami harus selalu melakukan peningkatan kapasitas pendamping desa,” katanya.

Baca juga: Desa Mandiri Naik Jadi 11.456 Desa, Gus Halim: Ini Jadi Motivasi Daerah Lain Genjot Pembangunan Desa

Acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2023 dihadiri oleh 1.332 tenaga pendamping profesional yang berasal dari Purworejo, Blora, Brebes, Karanganyar, Kendal, Cilacap, Kudus, Pemalang, Demak, Klaten, Pati, Rembang dan Semarang.

Gus Halim menghadiri acara ini didampingi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Luthfiyah Nurlaela, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jawa Tengah Noor Kholis, Koordinator Provinsi Ahmad Hadi Imron, serta tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Jawa Tengah dan kabupaten serta kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com