JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, selama Januari hingga Oktober 2023, ada 289 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima lembaganya.
Ratusan dugaan pelanggaran etik tersebut dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilu Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat maupun daerah .
"Khusus 2023 DKPP sudah menerima 289 pengaduan, selama 10 bulan terakhir. Artinya hampir setiap hari ada pengaduan ke DKPP," ujar Heddy dalam Rakernas Penyelenggara Pemilu 2023 yang disiarkan YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023).
Dia menjelaskan, dari seluruh jumlah pengaduan itu, yang telah diputus baru 109 perkara.
"Dengan jumlah teradu 431 dan sudah diberikan sanksi, (sebanyak) 10 teradu mendapat sanksi pemberhentian tetap. Lalu 6 teradu mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu," lanjutnya.
Kemudian 170 orang mendapat sanksi peringatan dan 235 orang direhabilitasi karena pengaduan tidak terbukti.
Menurut Heddy, jika ada pengaduan ke DKPP tapi tidak terbukti maka pihaknya harus merehabilitasi untuk menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu itu sendiri.
Lebih lanjut Heddy menyebut banyaknya pengaduan ke DKPP mendorong lembaga untuk terus menuntaskan semua aduan.
Baca juga: DKPP Copot Komisioner KPU Lembata karena Selingkuh
Selain itu, dia menyebut dari sisi anggaran pada tahun ini sudah ada peningkatan 200 persen dibandingkan sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Heddy juga mengungkapkan bahwa lembaganya akan berpindah kantor dari Jl Thamrin, Jakarta Pusat, ke Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Sebab sebelumnya kantor DKPP berada satu kompleks dengan kantor Bawaslu RI.
Atas saran Presiden Joko Widodo, DKPP mendapatkan kantor baru di kawasan Abdul Muis.
"Terimakasih Bapak (Presiden) sudah memberi kantor DKPP yang jauh lebih layak. Ketegasan DKPP sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," katanya.
Baca juga: Duduk Perkara yang Seret Ketua Bawaslu Surabaya Disidang Etik DKPP
"Publik perlu diyakinkan bahwa ada independensi, netralitas dan imparsialitas para penyelenggara pemilu yang benar-benar dijamin dan dikontrol melalui sistem kode etik yang adil dan profesional," tambah Heddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.