JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku prihatin setelah mendengar putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyangkut pelanggaran etik terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mantan Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan, banyak sekali tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh hakim konstitusi karena bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada MK.
“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan MK,” kata Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana disiarkan di Kompas TV, Selasa (8/11/2023).
Baca juga: Usai Putusan MKMK, Eks Hakim Nilai Putusan MK soal Syarat Usia Capres Kehilangan Legitimasi
Adapun tujuh mantan Hakim MK tersebut adalah Maruarar Siahaan, Hamdan Zeolva, Harjono, Aswanto, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna, serta mantan Sekjen MK Janedri M Gaffar.
Menurut Zoelva, pelanggaran terjadi pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri.
Zoelva menekankan, MK merupakan lembaga peradilan yang dilahirkan reformasi dan sangat penting. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga memiliki kedudukan yang signifikan.
Pihaknya berharap putusan MKMK yang menegur secara lisan kepada 9 hakim MK, teguran tertulis untuk salah satu hakim, dan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK bisa memperbaiki kinerja mereka.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan karena Pelanggaran Berat, Eks Hakim MK: Cukup Fair
“Banyak sekali rekomendasi untuk memperbaiki kinerja MK,” tutur Zoelva.
Selain itu, Zoelva dan rekan-rekannya berharap MK bisa menjalankan rekomendasi putusan MKMK dengan baik.
Tujuannya agar marwah MK kembali dan dipercaya masyarakat. Sebab, MK bakal menghadapi dan menyidangkan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang selalu terjadi setiap lima tahun sekali.
“Perselisihan hasil pemilu itu masalah yang sangat krusial yang mesti diputuskan terakhir oleh MK,” ujar Zoelva.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyatakan 9 hakim MKMK melanggar etik prinsip kepantasan dan kesopanan dalam menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut merupakan uji materi batas minimal usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Putusan perkara itu dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.
Gibran juga diketahui merupakan keponakan Anwar Usman karena Ketua MK itu menikah dengan adik Jokowi.