JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur setelah dinyatakan terbukti melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Menurut saya, Anwar Usman sebagai pejabat publik dan terbukti bersalah. Tapi malu dan tahu diri sudah menjadi budaya langka di perpolitikan kita, sehingga mundur dari jabatan setelah dinyatakan bersalah boleh jadi tidak terbayang dibenak pejabat. Anwar Usman kalau tahu diri, ya lebih baik mundur," ujar Yansen kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Yansen juga menilai bahwa semestinya MKMK memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena terbukti melanggar etik berat.
Baca juga: Respons Putusan MKMK, MHH PP Muhammadiyah Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Ia mengatakan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK tanpa memberhentikan sebagai Hakim MK dinilai tidak bisa mengembalikan kepercayaan publik.
"Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi. Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki," kata Yansen.
Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Atas pelanggaran itu, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.
Baca juga: MKMK Enggan Ungkap Modus Anwar Usman Sengaja Diintervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.