JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berharap, putusan MKMK dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun putusan uji materi tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ini terbukti terjadi adanya pelanggaran etik. Hal ini mengakibatkan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
"Mudah-mudahan putusan yang kita bacakan sore hari ini memberi kepastian. Jadi, prinsipnya yang salah, kita katakan salah. Yang benar, kita bilang benar, gitu saja," kata Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (11/7/2023) malam.
Jimly Asshiddiqie berpandangan, jika timbul dinamika politik pascaputusan MKMK itu merupakan soal berbeda.
Namun, ia mengatakan, dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat telah terselesaikan.
"Yang kita urus ini tentang keputusan yang diambil, karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Tentang politiknya siapa yang mau jadi capres, itu soal lain, soal politik," kata Jimly.
Namun demikian, Anggota DPD RI ini menegaskan bahwa putusan MK yang telah dijatuhkan tidak berubah dengan adanya putusan MKMK.
"Diatur di Konstitusi demikian dan juga di Undang-Undang sebagaimana juga sudah dipraktikkan, bahkan sudah beberapa kali ada putusan MK soal mengikatnya itu, itu sudah menjadi doktrin, putusan mahkamah konstitusi sudah bersifat final dan mengikat," ujar Jimly Asshiddiqie.
Dalam putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie, dalam sidang MKMK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa sore.
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan ini telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca juga: Jubir Anies: Kalau Anwar Usman Masih di MK, Masyarakat Akan Tetap Pertanyakan Independensinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.