Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK: Dissenting Opinion Arief Hidayat Tak Langgar Etik

Kompas.com - 07/11/2023, 17:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim MK Arief Hidayat yang dianggap provokatif bukan pelanggaran etik.

"Hakim Terlapor (Arief Hidayat) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan untuk Saldi, Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, dissenting opinion ini disampaikan Arief terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftar sebagai cawapres.

Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

MKMK menegaskan, pelaporan atas Arief Hidayat tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.

"Meskipun ada ruang pada bagian awal pembukaan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang mengungkap sisi emosional seorang hakim, berkaitan dengan kata-kata 'kosmologi negatif', atau 'keganjilan dan keanehan yang saya rasakan' hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik," kata anggota MKMK Bintan Saragih membacakan putusan.

" Sebab, sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, bagian pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," ungkapnya.

Baca juga: Hakim Arief Hidayat: Saya Sedang Berkabung, di MK Baru Saja Terjadi Prahara

Bintan menambahkan, hal itu harus dipahami sebagai bagian dari kemerdekaan seorang hakim.

Terlebih, ujarnya, jika dicermati dalam dissenting opinion itu, Arief pada pokoknya memuat isu yang erat kaitannya dengan hukum acara, yakni terkait penjadwalan sidang, pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan penarikan serta pembatalan penarikan kembali permohonan.

"Memang seyogyanya pendapat berbeda membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan, sehingga terlihat jelas perdebatan ide gagasan yang dipersoalkan," kata Bintan.

"Namun, jikalau hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda yang tidak terkait dengan pokok perkara, seperti membahas dari perspektif prosedural yang berkaitan dengan hukum acara, hal itu pun tidak bermasalah," jelasnya.

Baca juga: 12 Tahun Jadi Hakim, Arief Hidayat Sedih MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Akan tetapi, Arief terbukti melanggar etik merendahkan martabat Mahkamah melalui pernyataannya di dua kesempatan.

Setelah Putusan 90 itu diteken, Arief 2 kali bicara di muka publik mengomentari sentimen negatif yang kini diderita Mahkamah.

"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Saya pakai baju hitam karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," ujaf Arief saat berpidato di Konferensi Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Rabu (25/10/2023).

Lalu, Arief juga menyampaikan pendapat kepada awak media bahwa, boleh jadi, hanya perombakan susunan majelis hakim konstitusi lah yang bisa memulihkan reputasi MK di mata publik.

"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle. Sampai pada titik itu," kata Arief ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (30/10/2023).

Baca juga: MKMK Nyatakan Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ia khawatir, MK saat ini tidak bisa melalui berbagai kritik publik akibat putusan yang dianggap sarat konflik kepentingan tersebut. Sementara itu, MK nantinya akan bertugas mengadili sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum.

"Mahkamah Konstitusi itu anak kandung dari reformasi yang mencoba menjadi penafsir konstitusi dalam rangka menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Ini harus diberantas, ini tidak boleh lagi hidup di Indonesia. Tapi kok ini ada kecenderungan ke situ," pungkas Arief yang pada awal 2023 sempat bersaing ketat dengan Anwar Usman sebagai kandidat Ketua MK.

Akibat hal ini, MKMK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Arief Hidayat. Pasalnya, Arief sebelumnya pernah disanksi Dewan Etik MK pada 2016 dan 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com