JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya mengaku kedatangannya ke Istana Kepresidenan dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo bertujuan untuk meminta kepastian atas revisi Undang-Undang Desa termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dia menganggap Presiden Jokowi merupakan orang tua yang mendengar masukan dari anak-anaknya.
"Ya harus minta kepastian, karena itu kan presiden sebagai orang tua kita. Termasuk nanti kita bicara dengan pihak legislatif juga sama," kata Surtawijaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Apdesi Temui Jokowi di Istana, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Ia menyampaikan, Presiden Jokowi menerima dan menanggapi dengan baik usulan-usulan yang disuarakan oleh kepala desa.
Diketahui, revisi UU Desa telah disepakati di tingkat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat sejak Juli 2023.
"Dia respon saja, semua respon. Mendukung apa yang kita sampaikan, dan pihak legislatif pun mendukung. Menyetujui belum, nanti itu urusan beliau eksekutif dan legislatif yang membahasnya," ucap Surtawijaya.
Lebih lanjut ia menyatakan, selain membahas soal periodisasi jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 9 tahun, pihaknya juga mengusulkan pembagian dana desa.
Baca juga: Apdesi Serahkan 13 Poin Aspirasi Revisi UU Desa ke DPR, Apa Saja?
Surtawijaya mengungkapkan, para kepala desa ingin 70 persen dana desa diatur oleh pemerintah daerah, sedangkan 30 persen sisanya diatur oleh pemerintah pusat.
"Biasa kita mengusulkan seperti yang sudah terjadi di publik yaitu berbicara periodisasi. Namun semua tinggal nanti rapat eksekutif dan legislatif yang menentukan pada akhirnya. Artinya ini adalah sebuah pertemuan yang cukup baik," ungkapnya.
Sebagai informasi, para kepala desa sempat melakukan demo besar-besaran pada awal tahun 2023 untuk mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
Mereka meminta wacana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direalisasikan dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Prolegnas 2023 sebelum masa kampanye Pemilu atau selambatnya bulan Oktober 2023.
Baca juga: Revisi UU Desa, Apdesi Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN
Kemudian pada Juli 2023, usul revisi UU Desa itu disepakati di tingkat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Proses perumusan usulan perubahan UU tersebut tuntas dalam waktu dua minggu. Selain menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, DPR juga sepakat mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer ke daerah.
Menariknya, revisi ini diusulkan di tengah tahapan Pemilu tahun 2024 sehingga banyak pihak menilai sarat kepentingan politis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.