Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Hakim, Moeldoko: Banyak Urusan Negara yang Lain

Kompas.com - 06/11/2023, 11:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, persoalan dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang berproses dalam sidang Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), murni masalah hukum.

Ia juga menegaskan, masih banyak masalah lain yang harusnya mendapat perhatian masyarakat.

Hal itu disampaikannya merespons putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

"Ya saya pikir ini persoalan hukum murni ya. Kita menginginkan situasi yang baik lah," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca juga: MKMK Sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs, Tinggal Susun Putusan

Dia pun mengimbau masyarakat tetap tenang menanggapi putusan MKMK tersebut.

Pada tahun politik saat ini, kata dia, masyarakat harus menjaga kondisi politik agar tidak mengalahkan perhatian publik terhadap isu-isu lain.

Sebab, banyak hal penting lain yang harus mendapatkan atensi publik, misalnya masalah ketahanan pangan, energi dan kondisi ekonomi global.

"Mari kita jaga sama-sama kondisi ini. Kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain. Banyak kok urusan negara yang lain gitu. Kita menghadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, ekonomi global, dan seterusnya," ungkapnya.

"Itu tuh lebih penting daripada sekedar urusan politik. Pada akhirnya (jika terlalu memikirkan politik) malah bikin instability. Pada akhirnya so what," tambahnya.

Baca juga: MKMK Beri Indikasi Anwar Usman Hakim Paling Bermasalah

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Temuan-temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Bertanda Tangan hingga Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com