Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Keabsahan Pencalonan Gibran

Kompas.com - 06/11/2023, 06:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAYA menulis esei ini tidak ada kaitannya dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, (MKMK) yang kini tengah menggeledah para Hakim Konstitusi yang memutuskan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut membuat Gibran Rakabuming jadi bakal calon Wapres dalam Pilpres 2024.

Bagi saya, putusan MKMK kelak berada dalam ranah etika. Karena itu, dasar penilaian MKMK adalah aturan internal MK dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Wilayah jelajah MKMK bukan wilayah judisial.

Saya ingin mengupas kasus putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dari perspektif hukum belaka. Tidak yang lain-lain.

Dasar saya adalah Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Di situ ditegaskan, terutama pasal 17, bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.

Selanjutnya dikatakan, seorang hakim atau panitera, wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri, maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana yang menjadi kewajiban hakim di atas, putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.

Kini, jelas dan terang benderang. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ikut menyidangkan perkara No 90/PUU-XXI/2023 di mana perkara tersebut berkaitan dengan keponakannya, Gibran.

Ada keterkaitan kepentingan antara dirinya sebagai hakim, dengan Gibran sebagai pihak yang diuntungkan.

Tentu ada yang bersoal, perkara tersebut diajukan bukan oleh Gibran, tetapi orang atau pihak lain. Anwar Usman kan sebagai hakim tidak memiliki keterkaitan dengan penggugat.

Andaikan kasus gugatan ini berlingkar dalam wilayah senyap, tanpa publikasi ke publik, alasan itu masih bisa diberi ruang pertimbangan.

Sayang sekali, sudah berbulan kita dikepung oleh pemberitaan mengenai uji materi ini, dan selalu memunculkan nama Gibran sebagai pihak yang bakal diuntungkan. Cristal is clear. It goes without saying it.

Yang paling penting, serentetan aksi Anwar Usman dalam kaitan perkara ini meneguhkan keyakinan orang bahwa ada sesuatu antara dirinya dengan perkara yang ditanganinya.

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi sebagai capres dan cawapres yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.ANTARA FOTO/Galih Pradipta Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi sebagai capres dan cawapres yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Di perkara-perkara sejenis, sebelumnya, Anwar Usman tidak ikut. Namun dengan perkara yang satu ini, Anwar Usman sangat aktif ikut serta.

Maka, tidak salah bila banyak orang yang menilai, pencalonan Mas Gibran sebagai bakal calon Wakil Presiden berhadapan langsung dengan masalah yuridis, mengenai keabsahan pencalonan tersebut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com