JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Ketua Umum Partai Gelora Anies Matta yang mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo setuju adanya koalisi besar menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Kamis (2/11/2023).
Kemudian, tulisan soal siang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkap bahwa gugatan Almas Tsaqibbirru soal usia capres-cawapres tak ditandatangani juga menarik minat pembaca.
Selain itu, artikel mengenai titik terang sidang MKMK soal uji materi syarat usia capres-cawapres juga menjadi terpopuler.
Berikut ulasan selengkapnya.
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menceritakan kronologi bagaimana koalisi besar bisa gagal terbentuk pada pertengahan 2023.
Anis mengatakan, saat itu, PDI Perjuangan tiba-tiba mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai capres. Dia menyebutkan, ide koalisi besar yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo ini gagal diwujudkan.
Hal tersebut Anis sampaikan dalam program Gaspol! Kompas.com, seperti disiarkan di akun YouTube Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Mulanya, Anis mengaku mengusulkan kepada Jokowi agar merangkul Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada tahun 2019.
Baca selengkapnya: Anis Matta Sebut Jokowi Setuju Koalisi Besar, tetapi PDI-P Tiba-tiba Deklarasi Ganjar Capres
Fakta baru terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.
Dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
Dokumen itu didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani yang terhubung secara daring pada Kamis (2/11/2023).
Baca selengkapnya: Sidang MKMK, Terungkap Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengakui telah mengantongi cukup bukti dan menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.
"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Oleh sebab itu, hakim keenam yang diperiksa, Suhartoyo, hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan, tak seperti 5 hakim sebelumnya yang diperiksa sekitar 1 jam.
Hakim-hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
Baca selengkapnya: Titik Terang Sidang MKMK, Bukti Cukup dan Dugaan Kebohongan Anwar Usman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.