JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sepuluh pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga telah melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) mencapai Rp 27,6 miliar.
Ke-10 orang terdakwa itu adalah pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; staf PPK, Lernhard Febian Sirait; dan Bendahara Pengeluaran, Abdullah.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; PPK, Haryat Prasetyo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang tukin yang diduga hasil korupsi diterima masing-masing terdakwa dengan besaran berbeda, mulai dari ratusan juga hingga miliaran.
"Terdakwa Abdullah sebesar Rp 355.486.628," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: 10 Pegawai ESDM Didakwa Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar
Di atas Abdullah, ada Maria Febri Valentine sebesar yang menerima uang tukin hasil "mark up" sebsar Rp 999.789.12.
Kemudian, Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176.
Selanjutnya, Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300, Hendi sebesar Rp 1.489.944.468 dan Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825.
Berikutnya, ada Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167, Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090 dan Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929
Lernhard Febrian Sirait menerima uang paling besar dari manipulasi tukin diantara terdakwa lain, yaitu Rp 9.150.434.450.
Jaksa memaparkan, jumlah kerugian negara Rp 27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Tukin Fiktif di Kementerian ESDM
Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.