Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pegawai ESDM Didakwa Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar

Kompas.com - 02/11/2023, 17:55 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa sepuluh pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 27,6 miliar.

Ke-10 orang terdakwa itu adalah pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Baca juga: Kasus Tukin Fiktif, KPK Panggil Lagi Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut,” papar Jaksa.

Jaksa memaparkan, jumlah kerugian negara Rp 27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.

“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.

Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM ke Pemeriksa BPK

Atas manupulasi tunjangan kinerja tersebut, terdakwa Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp 355.486.628.

Kemudian, terdakwa 2 Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167 dan terdakwa 3 Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825.

Lalu, terdakwa 4 Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090, terdakwa 5 Hendi sebesar Rp 1.489.944.468 dan terdakwa 6 Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300.

Berikutnya, terdakwa 7 Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121, terdakwa 8 Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929 san terrdakwa 9 Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176.


Terakhir terdakwa 10 Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp 9.150.434.450.

Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com