Hakim Fahzal menyinggung tangisan Yohan Suryanto saat membacakan nota pembelaannya. Menurut hakim, apa yang dilakukan akademisi UI itu juga dilakukan oleh hampir semua orang yang menjadi terdakwa.
“Sekeras-kerasnya orang pas pembelaan itu memang menitikkan air mata sudah banyak saya alami, biar politisi orang-orang yang berilmu tinggi, di hadapan persidangan apakah jenderal atau pangkat apa (pasti menangis),” kata hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).
“Saudara mungkin terbawa suasana khidmatnya persidangan, karena begitu lah, rasa sesalnya datang kemudian,” kata Hakim Fahzal melanjutkan.
Hakim lantas menyinggung pendidikan Yohan Suryanto yang telah mencapai strata tiga di usia yang tergolong muda.
Sementara, kata hakim, tidak sedikit orang yang bisa mencapai pendidikan setinggi itu. Hakim pun berharap peristiwa BTS 4G yang dialami Yohan Suryanto dapat menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya.
“Saudara seorang doktor. S3 lho Pak. Saya sampai sekarang masih berjuang untuk mendapatkan gelar itu. Saudara punya ilmu yang tinggi. Saya yakin di bidangnya saudara memang ahlinya ya kan,” kata hakim Fahzal.
“Kadang-kadang kita tidak memahami hukum, kadang-kadang bisa begitu Pak. Ya mudah-mudahan ini adalah pelajaran yang pertama dan terakhir dalam hidup Saudara,” imbuh dia.
Di hadapan majelis hakim, Yohan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebegaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.
Ia mengatakan, dia tidak pernah terlibat masalah hukum sebelum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G menjeratnya sebagai terdakwa.
“Saya sudah menjalani masa tahanan selama 302 hari. Selama masa itu saya melakukan instrospeksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan menjalani proses penegakan hukum terkait kasus hukum BTS 4G,” kata Yohan membacakan nota pembelaannya.
Dalam sidang ini, Yohan menuturkan anak-anak dan keluarganya membutuhkan sosok seorang ayah dan selama 302 hari dirinya ditahan, tugas itu tidak bisa jalani dengan baik.
Selain itu, sejak tahun 2016 menjadi dosen yang mengajar mahasiswa, ia mengeklaim tidak pernah bertujuan untuk mendatangkan profit.
“Hal ini saya lakukan lebih sebagai panggilan untuk turut berbagi sharing pengetahuan. Fungsi dosen tidak bisa saya jalani selama menjalani masa tahanan,” kata Yohan.
Lebih lanjut, akademisi UI ini mengaku dirinya juga aktif di lembaga non profit kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggalnya. Mulai menjadi pengurus RT, pengurus RW, kegiatan Masjid, dan juga Badan Permusyawaratan Desa.
Ia mengungkapkan, anak-anaknya juga sekolah di sekolah negeri sekitar rumah dan Istri hanya seorang ibu rumah tangga yang hidup relatif sederhana.
Kemudian, Yohan menceritakan kondisi ibunya. Dalam momen ini, eks tenaga ahli Hudev UI itu tidak kuasa menahan tangisnya.
Yohan juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membuka rekening yang diblokir Kejaksaan Agung lantaran diduga menerima uang dari proyek BTS 4G.
“Mohon dengan sangat dengan alasan kemanusiaan agar bisa dibuka. Meskipun saldo rekening tersebut tidak banyak, besar harapan kami agar rekening tersebut bisa dibuka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sekolah anak-anak,” kata Yohan dengan suara bergetar.
Dalam kesempatan ini, Yohan juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, istri, anak-anak, dan keluarga besarnya. Terlebih, selama dirinya ditahan sejak tanggal 4 Januari 2023, keluarga telah banyak terlibat secara emosi dan fisik yang mungkin berat.
“Khususnya anak-anak saya tidak bisa menemani keseharian mereka sebagai sosok seorang ayah, namun insya Allah hati saya dan semangat saya akan terus bersama mereka,” kata Yohan sambil menangis.
“Tetaplah bangga menjadi bagian dari keluarga karena ayahnya tidak melakukan kajian fiktif, tidak melakukan manipulasi data, maupun melakukan permufakatan jahat untuk merugikan negara,” tutur dia.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/16224041/akademisi-ui-menangis-bacakan-pembelaan-kasus-bts-4g-hakim-beri-wejangan