JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa anggota Komisi I DPR RI 2019-2024, Ismail Thomas memalsukan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pemalsuan dokumen ini dilakukan Ismail Thomas bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Christianus Benny.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," kata salah seorang JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: PDI-P Lakukan Pemecatan terhadap Ismail Thomas, Tersangka Kasus Tambang
Dalam perkara ini, Jaksa menyebut Ismail Thomas meminta Christianus Benny untuk melegalisasi dokumen terkait perizinan tambang. Padahal, Chtistianus Benny yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM Kalimantan Timur tidak punya kewenangan melakukan legalisasi dokumen tersebut.
Jaksa menduga, dokumen PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas adalah copy surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 dan copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.
Tidak hanya itu, Ismail Thomas juga meminta eks Kepala Bagian (Kabag) hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Barat, Janes Hutajulu menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Terjerat Korupsi Izin Tambang
Kemudian, Ismail meminta Kabag Umum eks pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Burhanuddin untuk menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor :503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008.
Hal itu dilakukan untuk membuktikan fotokopi SK atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisasi oleh Christianus Benny seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekertariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Setelah dokumen-dokumen tersebut dipalsukan, Ismail Thomas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengeklaim bahwa PT Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar di Damai, Kutai Barat.
Dalam gugatan ini, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Karya Berkat, PT Black Diamond Energy dan Kejaksaan Agung RI sebagai turut tergugat.
Baca juga: Kejagung Periksa Asisten Ismail Thomas di Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Tambang
Terkait gugatan ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat.
Hal ini sebagaimana putusan nomor 667/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Sel yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023.
Atas perbuatannya, Ismail Thomas diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.