Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ismail Thomas Didakwa Palsukan Dokumen Terkait Izin Tambang

Kompas.com - 02/11/2023, 08:23 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa anggota Komisi I DPR RI 2019-2024, Ismail Thomas memalsukan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pemalsuan dokumen ini dilakukan Ismail Thomas bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Christianus Benny.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," kata salah seorang JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: PDI-P Lakukan Pemecatan terhadap Ismail Thomas, Tersangka Kasus Tambang

Dalam perkara ini, Jaksa menyebut Ismail Thomas meminta Christianus Benny untuk melegalisasi dokumen terkait perizinan tambang. Padahal, Chtistianus Benny yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM Kalimantan Timur tidak punya kewenangan melakukan legalisasi dokumen tersebut.

Jaksa menduga, dokumen PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas adalah copy surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 dan copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.

Tidak hanya itu, Ismail Thomas juga meminta eks Kepala Bagian (Kabag) hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Barat, Janes Hutajulu menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Terjerat Korupsi Izin Tambang

Kemudian, Ismail meminta Kabag Umum eks pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Burhanuddin untuk menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor :503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008.

Hal itu dilakukan untuk membuktikan fotokopi SK atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisasi oleh Christianus Benny seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekertariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Setelah dokumen-dokumen tersebut dipalsukan, Ismail Thomas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengeklaim bahwa PT Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar di Damai, Kutai Barat.

Dalam gugatan ini, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Karya Berkat, PT Black Diamond Energy dan Kejaksaan Agung RI sebagai turut tergugat.

Baca juga: Kejagung Periksa Asisten Ismail Thomas di Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Terkait gugatan ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat.

Hal ini sebagaimana putusan nomor 667/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Sel yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023.

Atas perbuatannya, Ismail Thomas diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com