Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Bakti Kominfo Tuding “Justice Collaborator” Irwan Hermawan Hanya Skenario Selamatkan Diri

Kompas.com - 01/11/2023, 14:33 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif menuding permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan hanya skenario menyelamatkan diri sendiri.

Hal itu disampaikan Anang dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjeratnya.

Adapun jaksa telah menetapkan Irwan Hermawan menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Salah satu terdakwa mengajukan sebagai JC seolah-olah publik dihadirkan sebuah cerita yang mengandung kebenaran. JC adalah hak dari setiap terdakwa. Namun untuk kasus ini, JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang Latif dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Dituntut 18 Tahun dalam Kasus BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo: Seperti Kiamat…

Menurut Anang, Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah tidak menikmati uang dari proyek BTS 4G.

Padahal, menurutnya, eks petinggi PT Solitech Media Sinergy telah menerima Rp 243 miliar terkait proyek tersebut.

"Terdakwa Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur semata atas perintah seseorang. Sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikitpun padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp 243 miliar," kata Anang Latif

"Cerita ini terasa manis sekali diikuti. Terdakwa Irwan Hermawan sangat pintar menyusun skenario hingga publik menikmati ceritanya. Tapi sayangnya, cerita ini tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," imbuhnya.

Anang Latif menilai, pengajuan JC yang dilakukan Irwan Hermawan hanyalah skenario murahan untuk menyelamatkan diri sendiri.

Menurut eks Dirut Bakti ini, upaya JC yang dilakukan Irwan Hermawan merugikan dirinya dan terdakwa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.

"Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," kata Anang Latif.

Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menetapkan Irwan Hermawan menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Jaksa berpandangan Irwan Hermawan telah memberikan keterangan terkait aliran dana korupsi proyek BTS ke sejumlah pihak.

Menurut Jaksa, apa yang dilakukan Irwan Hermawan telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang ditangani Kejaksan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com