Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laksdya Erwin Aldedarma Dilantik Jadi Wakasal

Kompas.com - 31/10/2023, 19:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laksmana Madya (Laksdya) TNI Erwin S Aldedarma dilantik menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal).

Pelantikan tersebutdilaksanakan dalam upacara militer yang dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2023).

Dilansir dari siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma ditunjuk menjadi Wakasal menggantikan Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono yang akan memasuki masa purna tugas.

Baca juga: TNI AL Akan Kembangkan Skadron Khusus untuk Operasional “Drone” Tempur

Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1223/X/2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pada 26 Oktober 2023.

Adapun sebelum ditunjuk sebagai Wakasal, sejumlah jabatan strategis telah dilalui oleh Laksdya Erwin.

Lulusan Akademi TNI Angkatan Laut Angkatan ke-37 tahun 1991 ini pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada II di tahun 2018-2019, serta menjabat sebagai Wakil Asisten Perencanaan (Waasrena) Kasal pada tahun 2019 -2021.

Lalu pada 2021 hingga 2022 Laksdya Erwin menjabat sebagai Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), kemudian menjadi Wadanjen Akademi TNI, dan menjabat sebagai Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) | di tahun 2023.

Baca juga: KSAL Sebut Capaian MEF TNI AL Belum Sesuai Target karena Masalah Anggaran

Pada tahun yang sama dirinya mendapat promosi jabatan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, dan saat ini resmi menjadi Wakasal.

Adapun rotasi jabatan yang dilaksanakan TNI AL saat ini selaras dengan program prioritas Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali yang menempatkan sumber daya Manusia menjadi prioritas utama.

Hal itu didasari pada pertimbangan bahwa berputarnya roda sebuah organisasi, akan bertumpu pada kekuatan sumber daya manusianya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com