JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap warga sipil bernama Imam Masykur.
Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, pada Senin (30/10/2023).
“Bahwa perbuatan para terdakwa yang merencanakan yang merencanakan akan membunuh saudara Imam Masykur dengan terlebih dahulu mengancam saksi III (ibu korban) atau pihak keluarganya dengan mengirimkan video yang dibuat terdakwa agar pihak keluarga mengirimkan sejumlah uang tidaklah pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI,” kata oditur membacakan dakwaan, Senin.
Baca juga: 3 Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur
Para tersangka didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Sementara dalam dakwaan sekunder, para tersangka didakwa subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.
Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono mengatakan, para terdakwa didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena dalam sidang mengatakan, Praka Riswandi sempat mengancam ibu korban sebelum menghabisi Imam Masykur.
Mulanya, ibu korban mengubungi ponsel anaknya, Imam Masykur, pada 12 Agustus 2023 petang.
Saat itu, Imam sedang dibawa para tersangka, termasuk Praka Riswandi, di dalam sebuah mobil.
“Pukul 20.16 WIB, saksi III (ibu Imam) menghubungi handphone dari Imam Masykur, dan dijawab terdakwa I (Praka Riswandi). Lalu terdakwa I mengancam saksi III,” kata Upen.
Baca juga: Anggota Paspampres Cekcok dengan Istri Sebelum Bunuh Imam Masykur
Praka Riswandi mengancam ibu korban dan meminta tebusan uang Rp 50 juta.
“Kalau ibu sayang kepada anak, ibu kirim uang Rp 50 juta. Kalau ibu tidak sayang kepada anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” kata Upen menirukan omongan Praka Riswandi.
Kemudian ibu korban menjawab, "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak,”
“Lalu sekitar pukul 21.24 WIB, terdakwa I mematikan handphone milik saudara Imam Masykur,” ujar Upen.
Dalam berkas dakwaan, jasad Imam Masykur kemudian dibuang ke sungai di daerah Purwakarta pada 13 Agustus dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.