Salin Artikel

Anggota Paspampres dan TNI AD Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap warga sipil bernama Imam Masykur.

Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, pada Senin (30/10/2023).

“Bahwa perbuatan para terdakwa yang merencanakan yang merencanakan akan membunuh saudara Imam Masykur dengan terlebih dahulu mengancam saksi III (ibu korban) atau pihak keluarganya dengan mengirimkan video yang dibuat terdakwa agar pihak keluarga mengirimkan sejumlah uang tidaklah pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI,” kata oditur membacakan dakwaan, Senin.

Para tersangka didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Sementara dalam dakwaan sekunder, para tersangka didakwa subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.

Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono mengatakan, para terdakwa didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena dalam sidang mengatakan, Praka Riswandi sempat mengancam ibu korban sebelum menghabisi Imam Masykur.

Mulanya, ibu korban mengubungi ponsel anaknya, Imam Masykur, pada 12 Agustus 2023 petang.

Saat itu, Imam sedang dibawa para tersangka, termasuk Praka Riswandi, di dalam sebuah mobil.

“Pukul 20.16 WIB, saksi III (ibu Imam) menghubungi handphone dari Imam Masykur, dan dijawab terdakwa I (Praka Riswandi). Lalu terdakwa I mengancam saksi III,” kata Upen.

Praka Riswandi mengancam ibu korban dan meminta tebusan uang Rp 50 juta.

“Kalau ibu sayang kepada anak, ibu kirim uang Rp 50 juta. Kalau ibu tidak sayang kepada anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” kata Upen menirukan omongan Praka Riswandi.

Kemudian ibu korban menjawab, "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak,”

“Lalu sekitar pukul 21.24 WIB, terdakwa I mematikan handphone milik saudara Imam Masykur,” ujar Upen.

Dalam berkas dakwaan, jasad Imam Masykur kemudian dibuang ke sungai di daerah Purwakarta pada 13 Agustus dini hari.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/14141581/anggota-paspampres-dan-tni-ad-didakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-imam

Terkini Lainnya

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke