Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menpan-RB dan Jaksa Agung Sepakati Kelembagaan untuk Optimalkan Pengembalian Aset Hasil Pidana ke Negara

Kompas.com - 27/10/2023, 17:46 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas sejumlah upaya penguatan kelembagaan di lingkungan kejaksaan, Jumat (27/10/2023).

Salah satunya soal persetujuan peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya Pusat Pemulihan Aset (PPA), yang bakal dituangkan ke dalam peraturan presiden (perpres).

“Dari desain kelembagaan, ada penguatan soal Badan Pemulihan Aset di kejaksaan yang sebelumnya hanya PPA. Ini secara kapasitas kelembagaan lebih kuat, dari eselon II ke eselon I. Fungsinya sebagai technostructure untuk menunjang operating core kejaksaan bisa semakin optimal,” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pemulihan aset ke negara selama ini cukup progresif.

Baca juga: Bagaimana Prediksi Pasar Aset Kripto pada Kuartal IV 2023?

Nah, dengan transformasi kelembagaan hadirnya Badan Pemulihan Aset ini ke depan berpotensi meningkatkan penyelamatan dan pengembalian aset ke negara secara lebih masif,” imbuh Anas.

Badan Pemulihan Aset sendiri mempunyai tugas serta wewenang menyelenggarakan penelusuran dan pengembalian aset perolehan pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kiprah Kejagung selama ini yang telah mampu menangani ribuan aset hasil tindak berbagai jenis pidana.

Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Mengaku Puas Bripda FA Disanksi Pecat, Tetap Kawal Laporan Pidana

Hal itu dibuktikan kejaksaan dengan penindakan terhadap subjek hukum perorangan dan subjek korporasi. Akan tetapi, ada beberapa tantangan teknis terkait penanganan aset tersebut.

Nah, ini yang kini kita bahas mendalam agar semuanya optimal. Tadi Pak Jaksa Agung secara progresif sudah menyampaikan hasil penelusuran dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Ada yang ribuan hektar (ha), ada pabrik, dan sebagainya yang disita,” ucap Anas.

Ia mengungkapkan bahwa pemulihan aset harus optimal untuk negara. Dalam hal ini, Anas yakin bisa dimaksimalkan oleh Badan Pemulihan Aset yang peningkatan kelembagaannya telah disetujui.

Pada 2022, PPA Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp 2,04 triliun.

Baca juga: Kejahatan Sektor Tambang, Jaksa Kejar Kerugian Negara dan Perekonomian

Peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya PPA, berdasarkan keterangan Kejagung juga diharapkan mengatasi kendala birokrasi yang panjang.

Dengan begitu, pertukaran data dan informasi serta komunikasi menjadi lebih efektif, bahkan hingga tingkat internasional.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, kolaborasi pihaknya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) adalah bagian dari penguatan kelembagaan kejaksaan.

“Pagi ini, Jumat (27/10/2023), kami bertemu dengan Pak Menteri Anas dan membahas beberapa hal. Dan hasilnya juga cukup dapat memberikan harapan kepada kami. Semuanya dilakukan untuk peningkatan kinerja kejaksaan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com