Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Dubes Inggris, Sekjen PDI-P Mengaku Prihatin atas Kondisi Demokrasi Indonesia

Kompas.com - 27/10/2023, 14:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berbaju hitam saat menerima audiensi Duta Besar Inggris untuk Indonesia yang baru, Dominic Jermey, di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Hasto mengatakan, ia memakai baju hitam karena prihatin atas demokrasi di Indonesia yang seakan berjalan mundur pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Putusan ini dianggap menggelar karpet merah bagi putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wapres. 

"Saya hari ini sengaja menggunakan baju hitam sebagai keprihatinan atas jalan mundur demokrasi di Indonesia karena ambisi kekuasaan," kata Hasto dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat.

Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Dinilai Menjauhkan Penguatan Demokrasi

 

Hasto menanggapi Dominic Jermey yang turut menyoroti dinamika politik Indonesia menjelang Pemilu 2024, salah satunya majunya Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Kami sangat cinta Pak Jokowi, dan mendukungnya sebagai Presiden dengan total, namun kami sangat sedih melihat perkembangan akhir-akhir ini," ucap Hasto.

Namun, Hasto tak mengungkapkan detail perkembangan akhir-akhir ini yang mengganggunya itu. 

Ia pun mengaitkan hal tersebut dengan kondisi politik menjelang Pemilu 2024. Menurut Hasto, Pemilu 2024 merupakan tantangan berat untuk demokrasi Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, penting bagi masyarakat Internasional memberikan perhatian serius bagi proses pemilu di Indonesia. 

Putusan MK beberapa pekan lalu menyeret nama keluarga Presiden Jokowi dalam isu dinasti politik.

Adapun putusan MK yang dimaksud merupakan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam putusan ini.

Baca juga: Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres Bisa Membuat Pemilu Tak Sehat

Berdasarkan putusan ini, orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu. 

Setelah putusan MK ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai memakai politik jalan pintas untuk meraih posisi cawapres.

Bersamaan itu pula muncul isu Jokowi ingin membangun dinasti politik setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com