JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berbaju hitam saat menerima audiensi Duta Besar Inggris untuk Indonesia yang baru, Dominic Jermey, di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Hasto mengatakan, ia memakai baju hitam karena prihatin atas demokrasi di Indonesia yang seakan berjalan mundur pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Putusan ini dianggap menggelar karpet merah bagi putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wapres.
"Saya hari ini sengaja menggunakan baju hitam sebagai keprihatinan atas jalan mundur demokrasi di Indonesia karena ambisi kekuasaan," kata Hasto dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat.
Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Dinilai Menjauhkan Penguatan Demokrasi
Hasto menanggapi Dominic Jermey yang turut menyoroti dinamika politik Indonesia menjelang Pemilu 2024, salah satunya majunya Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Kami sangat cinta Pak Jokowi, dan mendukungnya sebagai Presiden dengan total, namun kami sangat sedih melihat perkembangan akhir-akhir ini," ucap Hasto.
Namun, Hasto tak mengungkapkan detail perkembangan akhir-akhir ini yang mengganggunya itu.
Ia pun mengaitkan hal tersebut dengan kondisi politik menjelang Pemilu 2024. Menurut Hasto, Pemilu 2024 merupakan tantangan berat untuk demokrasi Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, penting bagi masyarakat Internasional memberikan perhatian serius bagi proses pemilu di Indonesia.
Putusan MK beberapa pekan lalu menyeret nama keluarga Presiden Jokowi dalam isu dinasti politik.
Adapun putusan MK yang dimaksud merupakan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam putusan ini.
Baca juga: Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres Bisa Membuat Pemilu Tak Sehat
Berdasarkan putusan ini, orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu.
Setelah putusan MK ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai memakai politik jalan pintas untuk meraih posisi cawapres.
Bersamaan itu pula muncul isu Jokowi ingin membangun dinasti politik setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.