Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Anak Muda Tak Punya Paman Ketua MK, Ayah Presiden, Tidak Mungkin Jadi Calon Wakil Presiden"

Kompas.com - 26/10/2023, 11:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimum capres-cawapres murni ditujukan bagi mereka anak muda yang memiliki hak istimewa atau privilege.

Terkhusus, dia menduga putusan MK ini memang ditujukan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang ingin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Adapun Gibran berusia 36 tahun, dengan putusan MK, maka dia bisa melenggang maju kontestasi Pilpres 2024.

Putusan MK yang dimaksud adalah seorang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga: Pemikir Kebhinekaan: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Stempel pada Kekuasaan yang Pongah

"Sebenarnya kan keliru juga kalau kita maknai bahwa ini membuka jalan untuk anak muda," kata Bivitri dalam acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (25/10/2023) malam.

"Nah kita harus lihat corenya, anak muda ini adalah anak muda yang punya privilege," sambung dia.

Bivitri kemudian langsung mencontohkan seperti apa hak istimewa yang dimiliki anak muda untuk bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

Hak istimewa yang dimaksud, adalah jika anak muda itu memiliki seorang paman hakim MK dan ayah seorang presiden. Bivitri tak menyebut spesifik sosok yang dimaksud adalah Gibran.

"Kalau Anda tidak punya paman hakim MK, tidak punya Ayah seorang presiden, Anda tidak mungkin juga umur 36 tahun jadi calon wakil presiden," tegas Bivitri.

Baca juga: KPU Putuskan Revisi PKPU Syarat Capres-cawapres Sesuai Putusan MK, Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

Di sisi lain, Bivitri mengaku senang melihat antusiasme masyarakat yang menyoroti bahkan mengkritisi soal putusan MK.

Menurutnya, ini menandakan sebagian besar masyarakat tidak haus akan kekuasaan.

"Bahwa sekarang ada keresahan ini, kegelisahan, sebagian kemarahan, buat saya itu bagus. Artinya ternyata tidak semua warga negara Indonesia ini tergila-gila dengan kekuasaan dan masih berpikir secara rasional," imbuhnya.

Sebagai informasi, pasca putusan MK mengenai batas usia minimum capres-cawapres, dinamika politik menjelang Pilpres 2024 semakin kencang.

Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka langsung menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai cawapres.

Baca juga: Babak Baru Putusan MK, Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK

Gibran juga sudah resmi mendaftarkan diri bersama Prabowo sebagai bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum, Rabu kemarin.

Undang-undang Pemilu 2017 sebelum putusan MK melarang mereka yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi cawapres.

Namun setelah ditambahkannya klausul baru tentang pernah atau sedang menjabat kepala daerah, orang-orang berusia di bawah 40 tahun pun boleh maju dalam kontestasi Pilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com