JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap konyol, bantahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, soal konflik kepentingan dalam putusan syarat usia capres-cawapres.
Ketika itu, dalam jumpa pers pada Senin (23/10/2023), Anwar menegaskan bahwa MK merupakan pengadilan yang mengadili norma abstrak berupa pengujian undang-undang, bukan mengadili individu, sehingga ia mempertanyakan tudingan konflik kepentingan yang dialamatkan pada dirinya.
"Argumentasi yang disampaikan Saudara Anwar Usman beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa pengujian undang-undang itu adalah pengujian yang abstrak, tidak terkait dengan individu tertentu, bagi kami argumentasi yang konyol," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di gedung MK, Kamis (26/10/2023).
"Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana itu merupakan keponakan dari Saudara Anwar Usman," jelasnya.
Ia menambahkan, Anwar seharusnya sudah tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK, berbekal hubungan kekerabatannya dengan Presiden Joko Widodo sejak ia menikahi adik Jokowi, Idayati, tahun lalu.
Ia pun mengungkit pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang memberi isyarat bahwa keterlibatan Anwar Usman berhasil mengubah pendirian MK dalam waktu singkat untuk mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu secara tidak langsung membukakan pintu untuk Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, melaju pada Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun sebagaimana syarat usia minimum capres-cawapres karena menyandang status Wali Kota Solo.
"Yang disampaikan hakim konstitusi Saldi isra maupun Pak Hidayat itu sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir," ungkap Kurnia.
"Kita tidak bisa lepaskan putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran capres-cawapres dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan karpet merah utk hadir dan mendaftar sebagai calon wakil presiden di kantor KPU RI," lanjutnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Gibran Tak Keluar dari PDI-P: Sudah Clear
Ia berharap, Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang telah dibentuk guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara ini, bisa mendepak Anwar dari MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.